Search
Close this search box.

Tata Kelola Perusahaan

Home / About Us / Tata Kelola Perusahaan

Ketua Komite Audit: Nur Prasetyo

Warga Negara Indonesia

Latar Belakang Pendidikan: 

Sarjana Civil and Planning Engineering, program Construction Management di Universitas Trisakti (1989)

Riwayat Karier:

  • Field Manager Anadrill – Sclumberger Oil Services (1989-1994)
  • Project Manager PT Cakung Remaja Development (1994-1996)
  • Manager Territorial PT ExxonMobil Lubricants Indoneisia (1996-2008)
  • Managing Director PT Pelangi Niaga Mitra Internasional (2008-2010)
  • Direktur Utama PT Pelangi Niaga Mitra Internasional (2010-2020)

 

Rangkap Jabatan:

Komisaris PT Pelangi Niaga Mitra Internasional (2020-sekarang)

Hubungan Afiliasi:

Nur Prasetyo tidak memiliki hubungan afiliasi dengan sesama anggota Dewan Komisaris maupun Direksi lainnya, serta tidak terafiliasi dengan Pemegang Saham Utama/Pengendali.

Anggota Komite Audit:

1. Boy Hamdani Tamin

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di STIE Perbanas pada tahun 1992. Sebelum nya menjabat sebagai Direktur PT Professional Mining Services (2011-2013) dan Manajer Mining Cost Control dan Analyst di PT Dyzamatra Powerindo (2014-2016).

2. Ir. Hendra Iskandar Lubis, MBA

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun. Menempuh pendidikan Sarjana Teknik Perencanaan Kota dan Wilayah di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990 dan Master of Business Administration di The George Washington University pada tahun 1994. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT BCA Sekuritas   (2017 – saat ini) dan Komite Perencanaan dan Pemantauan Risiko di PT  Perum  Perumnas (2020 – saat ini).

 

Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 1 April 2021.

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi: 

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;

  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;

  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;

  7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;

  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan

  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut :

  1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;

  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;

  3. Melibatkan pihak independent di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan

  4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal melalui Surat Keputusan No. 0318a/HIS-JKT/DIR-OP058.3/111-2021 tanggal 1 April 2021 dan menunjuk Denny Prasetyo sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.060/HIS-JKt/DIR-OP05/111/2022 tanggal 1 Maret 2022.

Riwayat Karier:

  • System Procedures & Compliance Section Head di PT Adira Dinamika MultiFinance Tbk (2004-2008), dan KAP Hadisoerto & Maharani (2003-2004).
  • Operations Supervisor di PT U Finance Indonesia (2008)
  • Business Development Supervisor di PT Trikarsa Manunggal Jaya (2008)
  • Procurement Supervisor di PT Hasnur Jaya Utama (2009-2011)
  • Procurement & Warehouse Section Head di PT Magma
    Sigma Utama (2011-2015)
  • Internal Audit Assistant Manager di PT Hasnur Jaya Utama sejak 2015

 

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atasefisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasn audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisisdan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya, dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Rengga Temenggung sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 012/HIS-JKT/DIR-OP051/I/2023 tertanggal 10 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui nomor telepon 021-29343888 atau email:  corsec.his@hasnurgroup.com.

Latar Belakang Pendidikan:

Sarjana Hukum dari Universitas Trisakti, Jakarta (2005)

Riwayat Karier:

  • Pengacara di Khaerul Saleh & Co. Law Office (2006-2009)
  • Pengacara Senior di AZP Legal Consultants (2009-2010)
  • Manager Corporate Legal, Communications & Secretariats di PT Jasa Angkasa Semesta, Tbk (2010- 2019)
  • Corporate Secretary & Legal Department Head di PT Sumberdaya Sewatama (Tiara Marga Trakindo Group) (2019)

 

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Penyediaan informasi kepada masyarakat , termasuk Situs Web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014.

AUDITOR EKSTERNAL
Kantor Akuntan Publik
Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan Rekan
Cyber 2 Tower Lantai 9 Unit A,B,C Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No.13 RT.007 RW.002, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12950
Telp: +62 21 2553 9200
www.crowe.id

BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office,
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.
5, Kelapa Gading-Jakarta Utara, 14250
Telp: 021-29745222 (Hotline)
Fax: opr@adimitra-jk.co. id

Untuk permohonan dokumen anggaran dasar, silahkan isi kolom isian di bawah ini. Kami akan menyampaikan dokumen tersebut, ke email yang Anda cantumkan

CLOSE

CLOSE

CLOSE