Ketua Komite Audit: Nur Prasetyo
Anggota:
1. Boy Hamdani Tamin
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 65 tahun. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di STIE Perbanas pada tahun 1992. Sebelum nya menjabat sebagai Direktur PT Professional Mining Services (2011-2013) dan Manajer Mining Cost Control dan Analyst di PT Dyzamatra Powerindo (2014-2016).
2. Ir. Hendra Iskandar Lubis, MBA
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 54 tahun. Menempuh pendidikan Sarjana Teknik Perencanaan Kota dan Wilayah di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1990 dan Master of Business Administration di The George Washington University pada tahun 1994. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT BCA Sekuritas (2017 - saat ini) dan Komite Perencanaan dan Pemantauan Risiko di PT Perum Perumnas (2020 - saat ini).
Perseroan juga telah menyusun suatu Piagam Komite Audit yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 1 April 2021.
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan; dan
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut :
Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
Melibatkan pihak independent di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.